Rabu, 04 Februari 2009
Hak Atas Lingkungan Hidup Masih di Langit
Penegakan hukum lingkungan di akhir tahun ditutup dengan dibebaskannya 13 perusahaan besar yang diindikasikan melakukan pembalakan haram (destructive logging) di Riau, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau. Ini menjadi catatan buruk akhir tahun 2008, disaat bencana ekologis semakin kerap terjadi dan harapan banyak pihak terhadap jaminan kepastian hukum atas permasalahan lingkungan hidup Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)